Wakil Ketua PA Hadiri Rapat Paripurna DPRD Gunung Mas Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun- Kegiatan rapat paripurna ke- 1 DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang penyampaian hasil rapat pembahasan LKPJ Bupati Gunung Mas tahun anggaran 2019 dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pukul 09.00 WIB (15/6/2020).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si, Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar, Wakil Ketua DPRD I, Binartha, Wakil Ketua DPRD II, Neni Yuliani, Polres Gunung Mas, Eddy, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Mario Reymond Pandey Silalahi, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. Pabung 1016/Plk diwakili, Ayub.
Hasil rapat tersebut yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD, Evandi menyampaikan: “ Hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh gabungan semua fraksi-fraksi pendukung dewan, badan anggaran dan badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama-sama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Untuk Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah kami tunda pembahasannya mengingat situasi dan kondisi serta efektifitas waktu, “ ujar Evandi.
Evandi mengatakan, penghitungan belanja dan realisasi, rincian belanja dengan total sebesar Rp. 876.851.013.519,18 dan realisasi dengan total sebesar Rp. 799.733.690.408,41, namun setelah dihitung kembali point belanja tidak langsung dan belanja langsung terdapat kekeliruan penjumlahan sehingga nilai rincian pagu anggaran total yang sesungguhnya adalah sebesar Rp. 966.851.113.519,18 dan realisasi sebesar Rp. 799.839.719.539,4, sehingga terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp. 90.000.100.000,00 dan selisih perhitungan realisasi belanja sebesar Rp. 106.029.131,00. Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditulis sebesar 98,93 persen dari total pendapatan daerah, setelah dilakukan penghitungan kembali terdapat kekeliruan pada persentase capaian PAD.
“Adapun penghitungan yang sesungguhnya adalah sebesar 7,28 persen saja total PAD dari jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2019. Dengan kejadian salah hitung jumlah belanja dan presentase PAD tersebut di atas kami menilai kurang cermat dan tidak pahamnya tim penyusun LKPJ yang ditugaskan, kami berharap hal semacam ini tidak terulang lagi ditahun berikutnya,” tegas Evandi.
Lalu dijelaskannya, “Terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2019, pertama setiap SOPD harus mempunyai ukuran target kinerja yang jelas untuk mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi kepala daerah. Kedua setiap SOPD agar berhati-hati dalam mebuat perencanaan program kegiatan, keberhasilan suatu program dapat dinilai, dilihat dan juga sebaliknya perencanaan yang tidak baik akan menimbulkan masalah dan program tersebut tidak akan maksimal. Ketiga penataan ASN yang professional dibidangnya dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan motivasi serta semangat kerja ASN sangat perlu ditingkatkan. Keempat penataan aset daerah harus akuntabel dan professional serta pendataan aset harus dilakukan dengan akurat. Kelima penginventarisir peraturan daerah yang sudah ada dan akan dilakukan evaluasi peraturan daerah mana yang masih relevan. Keenam perlu peningkatan pemanfaatan SDA. Ketujuh dengan harapan pengelolaan belanja daerah pelaksanaan koordinasi yang efektif antar OPD terkait dengan Kementerian agar proses pelaksanaan DAK, tugas pembantuan dan dana Dekonsentrasi dapat berjalan dengan baik. Kedelapan peningkatan kualitas dan mutu SDM para guru, tenaga pendidik serta pengawasan terhadap semangat dan tanggung jawab tenaga pendidik peserta didik, “kata Evandi.
Selanjutnya berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040, secara keseluruhan Raperda ini dapat diterima dan disetujui untuk dapat ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Gumas tahun 2020 dengan beberapa catatan. Zona-zona yang sudah ditetapkan sesuai dengan peruntukan agar tetap mengedepankan prinsip kearifan lokal, tradisi, adat dan budaya daerah. Demikian pula agar memperhatikan ruang dan wilayah yang merupakan kawasan pemukiman penduduk, bangunan bersejarah untuk tetap dijaga kelestariannya.
Dipenghujung rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar menyerahkan naskah keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Gunung Mas tahun 2019 dan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. mengucapkan: “Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas karena sudah melibatkan Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam rapat paripurna DPRD Gunung Mas tentang hasil pembahasan LKPJ Bupati Gunung Mas tahun anggaran 2019 dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas tentang rencana detail tata ruang dan wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2024. Semoga dengan adanya Peraturan Daerah yang sudah dirancang oleh BAPERMPERDA dapat memajukan pembangunan perkotaan Kuala Kurun untuk kedepannya, “ucap Muchamad Misbachul Anam.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)