Arsip Berita Pengadilan
Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Serahkan Akta Cerai Perdana Langsung Kepada Pencari Keadilan
Pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, Pada hari Senin (11/02/2019) yang lalu melalui meja layanan produk Pengadilan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk pertama kalinya menyerahkan Akta Cerai Perkara Nomor 0005/Pdt.G/2018/PA.Kkn. langsung kepada pemohon, yang diserahkan secara langsung oleh Panitera, H. Abdul Khair, S.Ag dan Panitera Muda Hukum, Ma’mun, S.H. kepada Penggugat .
Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadinya perceraian. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya, penyerahan Akta Cerai di pengadilan pun dikenai tarif. Merujuk Pasal 2 jo. Lampiran huruf E angka 2 PP Nomor 53 Tahun 2008 tersebut, penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan merupakan salah satu macam dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Kepaniteraan Lainnya, maka setiap pengambilan Akta Cerai dikenakan tarif sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). Pemungutan tarif tersebut merupakan bentuk lain dari penerimaan negara yang bersumber dari masyarakat yang nantinya pun akan disetorkan ke negara setiap bulannya. (NV-IT)