Arsip Berita Pengadilan

SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN DI DESA TANJUNG KARITAK

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Rabu, 24 Mei 2023. Pengadilan Agama Kuala Kurun Melaksanakan Sidang Keliling di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Ibu Rahimah, S.H.I.,M.H., Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Bapak Zainul Hal, S.Sy.,M.Si., Panitera Pengadilan Agam Kuala Kurun Bapak H. Ismail Pahmi, S.H., Penitera Muda Hukum Pengadilan Agam Kuala Kurun Bapak Ma’mun, S.H serta petugas administrasi dan para pihak yang terlibat dalam perkara isbat nikah. Tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan keabsahan status pernikahan dalam sebuah perkara isbat nikah. Inisiatif ini memberikan kemudahan akses kepada masyarakat pedesaan untuk mengurus isbat nikah tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

Perkara isbat nikah menjadi fokus sidang keliling kali ini, yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun. Desa Tanjung Karitak, yang terletak di wilayah terpencil di Kecamatan Sepang, menjadi tempat penyelenggaraan sidang agar para pihak yang terlibat dapat memperoleh kepastian hukum dengan lebih mudah dan cepat.

Masyarakat Desa Tanjung Karitak yang hadir merasa sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Mereka tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kota Kuala Kurun untuk mengurus isbat nikah, yang sebelumnya bisa menjadi tantangan bagi mereka karena terbatasnya aksesibilitas dan biaya yang harus dikeluarkan.

Sidang keliling Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam perkara isbat nikah di Desa Tanjung Karitak ini merupakan salah satu upaya nyata dalam mewujudkan keadilan dan akses peradilan yang merata bagi seluruh warga negara, terutama di daerah terpencil. Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat memberikan dampak positif dalam memastikan keabsahan status pernikahan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di pedesaan.

Pengadilan Agama Kuala Kurun berkomitmen untuk terus melaksanakan sidang keliling di daerah-daerah terpencil sekitarnya, termasuk dalam perkara isbat nikah. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus keabsahan status pernikahan dan memperoleh kepastian hukum yang mereka butuhkan.

Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI)