Arsip Berita Pengadilan

Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti Sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP versi 5.2.0 dan aplikasi E-Court versi 5.0.0.

04 Apr Zoom Sosialisasi Update SIPP

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Selasa, 04 April 2023, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun, Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP dan E-Court yang dilaksanakan oleh tim Development Mahkamah Agung melalui aplikasi Zoom Meeting pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB. Pembaruan kedua aplikasi tersebut sebagaimana amanat dalam surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 670/SEK/HM.02.3/3/2023 tanggal 31 Maret 2023.

Seluruh lingkungan badan peradilan di bawah lingkungan peradilan Mahkamah Agung mengikuti sosialisasi tersebut karena pembaruan aplikasi SIPP dan E-Court diimplementasikan pada seluruh lingkungan peradilan.

Adapun beberapa perubahan pada SIPP pada lingkungan Peradilan Agama antara lain:

  1. Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugat;
  2. Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat;
  3. Penambahan alas an dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin;
  4. Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah;
  5. Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami;
  6. Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi;
  7. Penambahan objek wakaf sesuai UU Nomor 41 tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf;
  8. Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak;
  9. Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak;
  10. Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak;
  11. Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan;
  12. Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah;
  13. Pendaftaran permohonan pembatalan Arbitrase Syariah.

Adapun beberapa perubahan pada E-Court secara umum antara lain:

  1. Halaman depan/Dashboard;
  2. Pesan notifikasi melalui whatsapp;
  3. Penambahan menu pendaftaran (Konsinyasi, Arbitrase, Verzet, Perlawanan Dismissal);
  4. Konfigurasi Aplikasi (Lokasi Satuan Kerja, Biaya Verzet, kolom nomor WA pengguna internal);
  5. Surat tercatat (POS);
  6. Penambahan fitur pendaftaran perkara dengan pembebasan biaya;
  7. Penambahan dokumen pendaftaran Kepailitan dan PKPU;
  8. Administrasi perkara secara hybrid (Panitera sidang di Persidangan dan Meja e-court/Meja 3 di Upaya Hukum);
  9. Pencabutan kuasa / pengunduran diri kuasa;
  10. Update data pihak yang sudah ada nomor perkara perihal propinsi/kabupaten/kecamatan/kelurahan;
  11. Unggah dokumen gugatan intervensi menyesuaikan jumlah pihak intervensi;
  12. Tambah panjar (kasir).

“Bravo PA Kuala Kurun!” (MAA – TI)