Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti Sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP versi 5.2.0 dan aplikasi E-Court versi 5.0.0.
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Selasa, 04 April 2023, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun, Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP dan E-Court yang dilaksanakan oleh tim Development Mahkamah Agung melalui aplikasi Zoom Meeting pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB. Pembaruan kedua aplikasi tersebut sebagaimana amanat dalam surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 670/SEK/HM.02.3/3/2023 tanggal 31 Maret 2023.
Seluruh lingkungan badan peradilan di bawah lingkungan peradilan Mahkamah Agung mengikuti sosialisasi tersebut karena pembaruan aplikasi SIPP dan E-Court diimplementasikan pada seluruh lingkungan peradilan.
Adapun beberapa perubahan pada SIPP pada lingkungan Peradilan Agama antara lain:
- Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugat;
- Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat;
- Penambahan alas an dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin;
- Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah;
- Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami;
- Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi;
- Penambahan objek wakaf sesuai UU Nomor 41 tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf;
- Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak;
- Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak;
- Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak;
- Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan;
- Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah;
- Pendaftaran permohonan pembatalan Arbitrase Syariah.
Adapun beberapa perubahan pada E-Court secara umum antara lain:
- Halaman depan/Dashboard;
- Pesan notifikasi melalui whatsapp;
- Penambahan menu pendaftaran (Konsinyasi, Arbitrase, Verzet, Perlawanan Dismissal);
- Konfigurasi Aplikasi (Lokasi Satuan Kerja, Biaya Verzet, kolom nomor WA pengguna internal);
- Surat tercatat (POS);
- Penambahan fitur pendaftaran perkara dengan pembebasan biaya;
- Penambahan dokumen pendaftaran Kepailitan dan PKPU;
- Administrasi perkara secara hybrid (Panitera sidang di Persidangan dan Meja e-court/Meja 3 di Upaya Hukum);
- Pencabutan kuasa / pengunduran diri kuasa;
- Update data pihak yang sudah ada nomor perkara perihal propinsi/kabupaten/kecamatan/kelurahan;
- Unggah dokumen gugatan intervensi menyesuaikan jumlah pihak intervensi;
- Tambah panjar (kasir).
“Bravo PA Kuala Kurun!” (MAA – TI)