Pembinaan dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Mediasi Terhadap Perkara Gugatan di Pengadilan Agama Kuala Kurun
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pembinaan dan Evaluasi diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun kepada Wakil, Hakim, Panitera, serta Panitera Pengganti (Panmud Hukum) Pengadilan Agama Kuala Kurun pada hari Selasa, 28 Februari 2023 di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun. Kegiatan ini dilangsungkan untuk menjaga kualitas hukum acara di Pengadilan Agama Kuala Kurun terjaga, tidak ada kesalahan dalam menjalankan prosedur yang nantinya berdampak pada penilaian kurang baik saat pemeriksaan.
Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun menyampaikan agar seluruh hakim dan panitera dalam menyelesaikan perkara gugatan wajib mengacu juga pada Perma No 1 Tahun 2016 dan Perma No. 3 Tahun 2022 berkaitan dengan Mediasi, karena mediasi merupakan salah satu hukum acara yang wajib ditempuh apabila kedua belah pihak yang berlawanan hadir pada saat persidangan.
Intergritas, Jujur, bersikap Arif dan Bijaksana merupakan kode etik yang perlu mendapatkan penekanan dalam melaksanakan mediasi karena pihak eksternal yang menjadi subyek dalam mediasi sehingga harus lebih berhati-hati dan berpedoman pada hukum acara yang berlaku.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (MAA – TI)