Arsip Berita Pengadilan
SOSIALISASI INTERNAL TERKAIT PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 7 TAHUN 2022 OLEH KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Jum’at, 14 Oktober 2022, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun telah dilaksanakan sosialisasi internal terkait penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pukul 14.00 WIB s/d selesai. Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. dan Rahimah, S.H.I., M.H.
Pada kegiatan tersebut Rasyid menyampaikan bahwa terdapat pembaharuan dalam Perma No. 7 Tahun 2022 dibandingkan dengan Perma No. 1 Tahun 2019. Hal paling mendasar terkait perubahannya yaitu adanya pemanggilan melalui Surat Tercatat. Pemanggilan Surat Tercatat ini merupakan inovasi baru dalam modernisasi hukum acara, sehingga jurusita atau jurusita pengganti tidak lagi melakukan pemanggilan langsung kepada para pihak, kecuali perihal adanya tabayun dari Pengadilan lain yang belum menerapkan Perma No. 7 Tahun 2022. Maka dari itu diharapkan para pegawai di Kepaniteraan paham mengenai hukum acara yang diatur dalam Perma No. 7 Tahun 2022 mulai dari petugas pendaftaran, petugas meja e-court, kasir, jurusita, panitera, hingga Hakim semua elemen harus menguasai peraturan tersebut.
Rahimah juga turut menambahkan bahwasanya Pengadilan Agama Kuala Kurun harus cepat beradaptasi dengan skema hukum acara yang baru tersebut, segala hambatan yang terjadi dalam pengimplementasian Perma tersebut harap dicatat dan dibawa kedalam rapat sehingga dapat segera ditemukan solusi atas permasalahan tersebut, “Perma ini sejatinya bertujuan untuk meringankan para pihak dari segi biaya perkara karena melalui e-court dan surat tercatat tentu biaya pemanggilan akan jauh lebih murah sehingga dapat tercapai asas biaya ringan, dalam penerapannya sangat mungkin terjadi hambatan yang mempengaruhi pekerjaan masing-masing elemen jabatan namun kita harus tetap beradaptasi dan terus berkomitmen untuk menerapkan ketentuan yang dituangkan dalam Perma No. 7 Tahun 2022”, ungkap Rahimah.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (MAA – TI)