Arsip Berita Pengadilan
Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kuala Kurun
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Terhitung sejak Pengadilan Agama Kuala Kurun berdiri hingga pertengahan tahun 2022, atau tepatnya Oktober 2018 sampai dengan bulan Juni 2022 sudah 18 permohonan dispensasi kawin diajukan oleh masyarakat Kabupaten Gunung Mas kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun. Terlihat dari chart menunjukan angka permohonan yang rata-rata stabil yaitu 5 (lima), meski angka tersebut terlihat sedikit akan tetapi pengadilan agama kuala kurun terus berupaya untuk menekan angka permohonan dispensasi kawin, karena seharusnya seseorang baru dapat menikah apabila umur nya sudah mencapai batas minimal yaitu 19 tahun (Vide: Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pada undang-undang perkawinan tersebut yang termaktub dalam bagian penjelasan sangat tegas dikatakan bahwa dispensasi kawin hanya dapat dilangsungkan dalam keadaan yang sangat mendesak yang bermakna bahwa tidak ada pilihan lain lagi selain memang harus menikahkan walaupun belum mencapai batas minimal umur yang ditentukan dalam undang-undang a quo.
Hal tersebut-lah yang mendorong Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas supaya membantu memeriksa Kesehatan baik rohani maupun jasmani pemohon dispensasi kawin dan diharapkan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan dapat benar-benar menekan angka permohonan dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (MAA – TI)