Arsip Berita Pengadilan
Pembinaan Rutin Kepada Petugas PTSP Oleh Ketua PA Kuala Kurun Tentang Gugatan Sederhana
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kamis, 16 Juni 2022, telah dilaksanakan pembinaan bagi Petugas PTSP oleh Ketua PA Kuala Kurun, Bapak Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua minggu satu kali dengan tujuan monitoring dan pembinaan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Dalam pembinaannya, beliau menyampaikan bahwa Petugas PTSP merupakan pemberi layanan pertama bagi setiap masyarakat yang datang sehingga kualitas pertama yang dilihat dan dinilai adalah dari PTSP. Tentunya dalam memberikan pelayanan harus memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik yang diantaranya yaitu, prinsip kesederhanaan, kejelasan, Kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, dan kemudahan akses. “Dengan menerapkan semua prinsip-prinsip pelayanan publik tersebut dengan baik serta mengikuti SOP yang ada di PA Kuala Kurun maka akan terwujud pelayanan yang prima.” Tutur beliau.
Sebelum pembinaan diakhiri, beliau mensosialisasikan tentang aturan gugatan sederhana. Sosialisasi Gugatan Sederhana ini berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tujuan dari adanya gugatan sederhana ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Gugatan Sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara pembuktiannya sederhana. Perkara yang dapat diajukan dalam gugatan sederhana ialah perbuatan melawan hukum dan perkara cidera janji (wanprestasi).
Selain itu, syarat untuk mengajukan gugatan sederhana ialah sebagai berikut:
- Para pihak tergugat maupun penggugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama.
- Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak dapat dilakukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Sosialisasi yang berlangsung selama 20 menit ini, diikuti dengan baik dan seksama oleh para aparatur petugas PTSP Pengadilan Agama Kuala Kurun. Adapun tujuan dilakukannya sosialisasi ini ialah agar menambah wawasan aparatur Pengadilan Agama Kuala Kurun mengenai gugatan sederhana.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NR - TI)