Arsip Berita Pengadilan

Berikan yang Terbaik, Ketua PA Kuala Kurun Kelas II Raih Peserta Terbaik II dalam Diklat Hakim Ekonomi Syariah

 Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I, mengikuti kegiatan pelatihan kompetensi teknis yaitu sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah yang dilaksanakan di Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung RI. Adanya pelatihan atau diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah dimaksud rangkaian pelaksanaannya adalah 1 bulan. Pelatihan dimulai dari tanggal 14 Maret sampai dengan 13 April 2022. Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II menjadi salah satu peserta terpilih untuk mengikuti diklat ini.

Pelatihan atau diklat sertifikasi Hakim  ekonomi syariah ini dilakukan dengan menggunakan metode kombinasi daring dan luring. Secara umum diklat dibagi menjadi tahap. Tahap pertama agenda diklat peserta belajar mandiri mengenai materi sengketa ekonomi syariah dari tanggal 14 sampai dengan 28 Maret 2022 pada aplikasi e-learning Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung RI. Tahap kedua pembelajaran melalui  zoom meeting dari 29 Maret sampai dengan 5 April 2022. Tahap terakhir adalah pembelajaran klasikal di Megamendung dari tanggal 6 sampai dengan 13 April 2022.

Kabar baik didapat oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, pasalnya Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. dinobatkan menjadi peserta terbaik kedua dalam kegiatan pelatihan tersebut. Adapun peraih peserta terbaik I diraih Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. selaku Wakil Ketua PA Madiun, Terbaik ke II diraih Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua PA Kuala Kurun dan Terbaik ke III diraih Badrul jamal, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua MS Singkil.

Dihubungi Tim Redaksi PA Kuala Kurun Kelas II saat mendapat kabar tersebut, Ketua PA Kuala Kurun Kelas II, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. mengungkapkan kegembiraan dan rasa syukurnya atas prestasi yang didapatnya. “Terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya hingga dinobatkan menjadi peserta terbaik kedua dalam diklat eksyar ini. Dimana seperti yang kita ketahui bersama Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah adalah mandat dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasal 1 angka 7 yang mengatur bahwa yang dimaksud Hakim dalam PERMA tersebut adalah Hakim PA yang telah bersertifikat ekonomi syariah. Kondisi saat ini jumlah Hakim bersertifikat ekonomi syariah semakin urgen dan semakin banyak dibutuhkan seiring dengan peningkatan p[erkara berbasis keuangan syariah. Dengan pelatihan atau diklat ini, alhamdulillah kita dapat kembali menimba ilmu dan belajar lebih terkait penanganan gugatan ekonomi syariah,” pungkas beliau.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN-TI)