Sosialisasi Peraturan SEKMA Tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau biasa disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEKMA RI) menetapkan Keputusan SEKMA RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagai dasar pedoman yang mengatur PPNPN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Mengingat pentingnya keputusan tersebut, maka pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun, telah dilaksanakan sosialisasi terkait Keputusan SEKMA RI tersebut. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Adriansyah, S.H.I. dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Keputusan tersebut adalah sebagai pedoman yang mengatur pengadaan, penilaian kinerja, honorarium, penegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberhentian serta hak kepegawaian PPNPN yang terdiri dari pramubakti, satpam, dan pengemudi, yang memiliki tugas non administrasi.
Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, PPNPN dapat berkinerja dengan baik dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (WK - TI)