“Sita dan Permasalahannya” Lanpion Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Series Ke-7
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Jum’at, 15 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, sebagai rutinitas acara setiap akhir pecan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya selaku Pengadilan Tingkat Banding wilayah Kalimantan Tengah mengadakan acara pembinaan secara virtual bagi Pengadilan Agama se Kalteng. Acara hari ini merupakan acara ke 7 dengan tema "Sita dan permasalahannya" yang dipimpin oleh Drs. Hikmat Mulyana, M.H. melalui zoom meeting. Pengadilan Agama Kuala Kurun juga mengikuti acara tersebut yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun di ruang Media Center.
Hasil pemaparan pada acara tersebut membahas tentang pengertian dan tujuan penyitaan. Sita merupakan tindakan hukum sehingga perlu bagi seluruh pengadilan tingkat pertama untuk memahami prinsip-prinsip pelaksanaan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip pokok penyitaan memiliki 12 (dua belas) poin penting yaitu sita berdasarkan permohonan, alasan, penggugat wajib menunjukkan barang objek sita, permintaan dapat diajukan sepanjang pemeriksaan sidang, pengabulan berdasarkan pertimbangan objektif, larangan menyita milik pihak ketiga, penyitaan berdasarkan perkiraan nilai objektif dan proporsional dengan jumlah tuntutan, mendahulukan penyitaan barang bergerak, dilarang menyita barang tertentu, penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada penggugat, kekuatan mengikat sita sejak diumumkan dan larangan memindah dan membebani barang sitaan.
Prinsip-prinsip tersebut perlu dipahami oleh majelis hakim terkait acara sita pada persidangan perkara di Pengadilan Agama sehingga dilaksanakannya acara pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Agama Plangka Raya selaku pengadilan tingkat banding bagi seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Klaimantan Tengah. Walaupun beberapa pengadilan tingkat pertama tidak memiliki perkara yang menggunakan acara sita pada penanganan perkara namun tetap harus memahami peraturan-peraturan dalam pelaksanaan sita agar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum. Semoga dengan adanya pembinaan ini dapat memberikan motivasi bagi majelis hakim dalam menangani sita.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (US - TI)