Statistik Pendaftaran Perkara Lewat e-Court Pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Triwulan III Tahun 2021
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Keberadaan aplikasi pendaftaran perkara menggunakan e-Court sangat membantu bagi masyarakat pencari keadilan. Dimana e-Court sendiri atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah peradilan secara elektronik merupakan terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung dibidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diubah kembali dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman serta pelayanan administrasi peradilan yang cepat dan efisien.
Tim Redaksi akan menyajikan catatan terkait implementasi pelaksanaan e-Court di PA Kuala Kuala Kurun Kelas III Triwulan III mulai dari bulan Januari 2021 sampai dengan September 2021, sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian direvisi menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Berdasarkan laporan pendaftran perkara sepanjang bulan Januari sampai dengan September 2021, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II telah mengimplementasikan 100 % pendaftaran perkaranya melalui e-Court yaitu sebanyak 49 perkara. Dimana rinciannya telah menerima 47 perkara dari pengguna lain dan 2 (dua) perkara melalui pengguna terdaftar yaitu melalui kuasa hukum/advokat.
Ditemui Tim Redaksi PA Kuala Kurun, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Rahimah, S.H.I., M.H. mengungkapkan masyarakat penacari keadilan di Kabupaten Gunung Mas sudah mulai tertarik dalam mendaftarkan perkaranya dengan menggunakan e-Court. “Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terus berupaya mensosialisasikan pendaftaran perkara melalui e-Court kepada masyarakat pencari keadilan. Masyarakat pencari keadilan juga sudah mulai tertarik dengan penggunaan e-Court dimana pengguna e-Court di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II setiap tahunnya terus meningkat,” ungkap beliau.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)