Arsip Berita Pengadilan
Pengadilan Agama Kuala Kurun Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan Oleh Dirjen Badilag
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Jum’at, 10 September 2021. Bertempat diruang media center, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Bapak Adriansyah, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Ibu Rahimah, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Bapak Zainul Hal, S.Sy dan Bapak Mohammad Imaduddin, S.Sy., serta Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun Bapak H. Ismail Pahmi, S.H., mengikuti zoom meeting Bimbingan Teknis Dengan Tema “Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan” oleh Dirjen Badilag.
Kegiatan ini diawali sambutan oleh YM Dirjen Badan Pengadilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H., sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis secara resmi melalui virtual. Selanjutnya acara tersebut dipimpin oleh moderator Dr. H. Candra Boy, S.Ag., M.Ag., dan pemateri dibawakan oleh Ketua Kamar Agama MA RI YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
Ketua Kamar Agama MA RI YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. menyampaikan Eksekusi Yang Dijalankan di Pengadilan sebagai berikut :
- Eksekusi pembayaran Sejumlah Uang (Pasal 126 HIR/208 RBg)
- Eksekusi untuk melakukan sesuatu perbuatan (Pasal 225 HIR/259 RBg)
- Eksekusi Riil (Pasal 1033 Rv)/jaminan
- Parate Eksekusi (Pasal 1155, 1175 ayat (3) BW)
- Eksekusi terhadap Grose Akta Hipotik (Pasal 224 HIR) ada irah “Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa”
- Eksekusi Putusan Arbitrase
- Eksekusi Putusan serta merta dan provisionil.
Tahapan Pelaksanaan Eksekusi :
- Permohonan Eksekusi, adanya permohonan eksekusi ke pengadilan.
- Didahului Aanmaning, sidang insidentil dan BAS pemeriksaan terhadap tereksekusi.
- Persiapan Eksekusi, dilakukan setelah 8 hari adanya aanmaning.
- Perintah & Pengawasan Eksekusi, eksekusi dilakukan berdasarkan perintah dan di bawah pengawasan pimpinan/Ketua PA.
- Berita Acara Eksekusi, membuat berita acara eksekusi.
Eksekusi Yang Tidak Dapat Dijalankan :
- Harta Kekayaan Eksekusi Tidak Ada
- Putusan Bersifat Deklaratoir
- Barang/Objek Eksekusi Berada Pada Pihak Ketiga Yang Tidak Diksertakan Sebagai Pihak
- Tanah Sebagai Objek Eksekusi Tidak Jelas Batas-Batasnya
- Perubahan Status Tanah Menjadi Tanah Negara
- Adanya Pernyataan Pailit
- Ada 2 Putusan Yang Saling Berbeda
- Barang Objek Eksekusi Berada Di Luar Negeri
Ketua Kamar Agama MA RI juga menyampaikan beberapa eksekusi yaitu eksekusi harta bersama, eksekusi ulang dan eksekusi anak. Dan hambatan pelaksanaan eksekusi dilapangan, perlawanan eksekusi hingga tindak lanjut oleh Pemerintah atas Putusan MK. Diakhir penyampaian materi diakhiri dengan tanya jawab.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI)