Plt Kasubbag Umum & Keuangan Pengadilan Agama Kuala Kurun Berikan DDTK Terkait Rekonsiliasi Tingkat UAKPA
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Bertempat di ruang Staf Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Kurun, pada hari Selasa tanggal 07 September 2021, Ardian Shaleh, S.E. selaku Plt Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Kurun berikan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK). DDTK diberikan kepada Wandha Kartika, A.Md selaku Staf Umum sekaligus Operator Persediaan dan Aset Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Adapun materi yang diberikan dalam DDTK kali ini adalah terkait proses dan mekanisme Rekonsiliasi Persediaan, BMN dan Keuangan. Seperti diketahui bersama, setiap bulan satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi, baik internal maupun eksternal. Rekonsiliasi Internal dilakukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Sedangkan Rekonsiliasi Eksternal dilakukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Dalam melakukan Rekonsiliasi Satuan Kerja menggunakan 3 Aplikasi yaitu Aplikasi Persediaan, Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi SAIBA serta satu aplikasi berbasis Web yaitu e-Rekon L/K.
Dengan dilakukannya DDTK ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta kompetensi dari Operator Persediaan dan Aset Pengadilan Agama Kuala Kurun terutama terkait proses rekonsiliasi. Sehingga kedepannya Rekonsiliasi yang dilakukan baik Internal maupun Eksternal dapat berjalan dengan baik.
“Bravo PA Kuala Kurun” (AS – TI)
“Bravo PA Kuala Kurun” (AS - TI)