Arsip Berita Pengadilan
Ketua PA Kuala Kurun Tinjau Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Kamis (06/05/2021), Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun bersama Bupati Gunung Mas dan Forkopimda meninjau posko bembatasan penyekatan jalan larangan mudik di desa Sepang Kota Kecamatan Sepang yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau. Larangan sementara mobilitas mudik lebaran menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tahun 1442 H di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sudah dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei Tahun 2021, bagi Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Peniadaan Mudik ini, berdasarkan surat edaran pemerintah daerah tentang larangan mudik, dimana sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid- 19 Selama bulan suci ramadhan,” kata Bupati Jaya Samaya Monong. Kedatangan kami untuk memastikan kesiapan personel gabungan, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan dan Petugas Kesehatan. Lanjut dia, untuk pos penjagaan yaitu ada dua, diantaranya, pos penjagaan Kecamatan Sepang dan Kecamatan Manuhing yang berbatasan dengan kota Palangkaraya. “Setelah meninjau dari pos Kecamatan Sepang, kami akan meninjau pos berikutnya yang ada di Kecamatan Manuhing,” ujarnya.
Bupati Gunung mas, berpesan untuk para personil, diharapkan mampu bertugas dengan sebaik mungkin dan penuh semangat, serta mengedepankan protokol Kesehatan (Prokes). “Intinya personil dapat menyaring pengendara yang akan mudik Lebaran baik itu kendaraan penumpang roda 2 (dua) dan 4 (empat),” harapnya. Disamping itu Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menyampaikan, personil dari polres ada 33 orang, ditambah dengan Gabungan jumlahnya 70 orang. “Untuk 70 personil kita tempatkan di dua pos penjagaan diantaranya pos perbatasan wilayah Kecamatan Sepang dan pos wilayah kecamatan Manuhing di Desa Takaras,” tandasnya.
Bravo PA Kuala Kurun!” (FI - TI)