Arsip Berita Pengadilan
Berbuah Manis, Jumlah Keberhasilan Mediasi Tahun 2020 Di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Terus Dipertahankan
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Adapun Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahakamah Agung atau lemaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahakamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi.
Berdasarkan Buku Register Mediasi sepanjang tahun 2020 proses mediasi di Pengadilan Agama Kuala Kurun telah menuai keberhasilan yang nyata sebanyak 2 keberhasilan yaitu 1 berhasil dan 1 berhasil sebagian. Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait perkara perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak dan masalah konflik pasca perceraian seperti pembagian harta bersama.
Tim Redaksi PA Kuala Kurun mendatangi salah satu Mediator PA Kuala Kurun,Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. mengatakan: “Faktor utama keberhasilan mediasi tersebut adalah dengan adanya iktikad baik dari para pihak untuk berdamai dan hidup rukun kembali, mediator hanya menfasilitasi dan membantu mencari alternatif solusi.
Sikap saling terbuka dan komitmen untuk memperbaiki diri demi menghormati pasangan menjadi syarat mutlak untuk memperbaiki hubungan dalam pernikahan menjadi lebih erat, perlu kesadaran bahwa perceraian dapat membawa mudharat bagi kedua belah pasangan maupun masa depan anak. semoga di tahun 2021 dapat meningkat proses dan laporan mediasi yang menyatakan berhasil di Pengadilan Agama Kuala Kurun, ” kata Nur Fatah.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)