Arsip Berita Pengadilan

PA Kuala Kurun Hadiri Rapat Paripurna DPRD Gunung Mas

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Pengadilan Agama Kuala Kurun hadiri undangan DPRD Gunung Mas dimana dalam kegiatan tersebut mengenai penandatanganan dan penyerahan naskah persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, bertempat di ruang sidang DPRD, senin (30/11/2020).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing, Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar, Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, Binartha, Wakil Ketua II DPRD Gunung Mas, Neni Yuliani, Polres Gunung Mas, Irwanto, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Firman Hadi Saputra, S.H., Pengadilan Agama Kuala Kurun, Zainul Hal, S.Sy., M.Si.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas kali ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021. Berkenaan dengan itu, sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan umum anggaran, serta prioritas dan plafon Anggaran 2021, sampai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Dengan disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, dan oleh karena itu kami atas nama Eksekutif yang hadir mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar Jaya Samaya Monong.

Dia menuturkan, persiapan penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gunung Mas tahun Anggaran 2020 diharapkan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) seperti yang diperoleh pada tahun sebelumnya. Persiapan penatausahaan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri tentang Pedoman Keuangan Derah yang akan dikeluarkan akhir bulan Desember, sebagai pengganti dari Permendagri 13 Tahun 2006. “Kami mengingatkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu dan memperhatikan kualitas pekerjaan, pengelolaan keuangan Daerah dan pencatatan Aset, dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” tutur Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas Pdt. Rayaniatie Djangkan mengatakan “Dari hasil pembahasan tersebut telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, antara lain : pendapatan sebesar Rp. 1.027.170.406.000, belanja daerah sebesar Rp. 1.044.262.456.000, belanja operasi sebesar Rp. 681.401.579.610, belanja modal sebesar Rp. 191.815.697.461. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 3.075.442.329, belanja transfer sebesar Rp. 167.969.600, surplus/Defisit sebesar Rp. 17.092.050.000, “ujar Rayaniatie Djangkan.

"Kemudian, dari hasil pembahasan tersebut ada beberapa catatan atau rekomendasi yang perlu kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar Pemerintah Daerah dapat menyediakan kendaraan roda 4 (empat) maupun roda 2 (dua) pada Tahun 2022 untuk Kecamatan Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, Damang Batu, Miri Manasa dan Manuhing yang kondisi mobil dinasnya sudah sangat parah, "kata Rayaniatie Djangkan.

Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)