Arsip Artikel

Ku Menangis...Ketika Rumah Tangga di Ujung Jalan

Sumberwww.hukumonline.com/berita/baca/lt5f5afc898f676/ku-menangisketika-rumah-tangga-di-ujung-jalan

Oleh : CT-CAT

 

Setiap masalah rumah tangga hendaknya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Namun, jika segala upaya telah ditempuh, tetapi tidak berhasil dan rumah tangga tak bisa lagi dipertahankan, mungkin perceraian terpaksa menjadi pilihan terakhir. Jika memang harus demikian, pahami aspek hukum perceraian dalam Melek Hukum edisi kali ini.

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Bentuk Upaya Hukum

Selengkapnya: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak - https://pa-kualakurun.go.id/berita/arsip-artikel/1465-cerai-karena-gugatan-dan-cerai-karena-talak

 

2. Yang Mengajukan

Selengkapnya: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak - https://pa-kualakurun.go.id/berita/arsip-artikel/1465-cerai-karena-gugatan-dan-cerai-karena-talak

 

3. Alasan Perceraian

Selengkapnya: Bisakah Bercerai Karena Suami Selalu Membanting Pintu? – https://pa-kualakurun.go.id/berita/arsip-artikel/1466-bisakah-bercerai-karena-suami-selalu-membanting-pintu

 

4. Saat Terputusnya Perkawinan

Selengkapnya: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak - https://pa-kualakurun.go.id/berita/arsip-artikel/1465-cerai-karena-gugatan-dan-cerai-karena-talak

 

5. Upaya Rujuk

Selengkapnya: Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi - https://pa-kualakurun.go.id/berita/arsip-artikel/1467-talak-tiga-karena-emosi-lalu-ingin-rujuk-lagi

 

Dasar Hukum:

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) - bit.ly/KompilasiHukumIslam

 Referensi:

Sayuti Thalib, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI-Press: Jakarta.